Pages

Monday, August 12, 2013

Industri Strategis Bakal Dikuasai Negara

Selama ini pembangunan industri di Indonesia lebih mengedepankan mahzab privat sektor.

YOGYAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memperjuangkan usulan agar tiga sektor industri strategis harus kembali dikuasai negara. Usulan tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian yang ditargetkan bisa disahkan pada 2013.

Ketiga sektor industri strategis tersebut adalah industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, industri yang mengolah sumber daya alam strategis, serta industri yang terkait pertahanan dan keamanan negara. "Definisi harus dikuasai negara bukan berarti milik negara, tapi negara harus bisa mengontrol ketiga sektor industri strategis tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Ansari Bukhari saat dikonfirmasi SH, di sela acara konferensi Asia Pasific Economic Cooperation Automotive Dialogue ke-18, di Yogyakarta, Rabu (24/4).

Menurut Ansari, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian saat ini sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri. Hal itu yang melatarbelakangi Kemenperin merasa perlu segera disahkannya RUU Perindustrian menjadi UU Perindustrian yang baru.

"Selama ini pembangunan industri di Indonesia lebih mengedepankan mahzab privat sektor. Dengan kondisi yang terjadi saat ini sudah saatnya kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 di mana harus ada jaminan pemerintah untuk memprioritaskan energi serta bahan baku untuk industri dalam negeri," tegasnya.

Hal yang krusial dalam RUU Perindustrian, ujar Ansari, adalah menyangkut peran dan keberadaan Kemenperin sebagai pembina industri nasional yang saat ini kewenangannya sangat dibatasi dalam pemberian insentif terhadap kemajuan industri nasional.

"Kita tahu selama ini pemberian insentif untuk kepentingan industri nasional kewenangannya masih berada di Kementerian Keuangan, sehingga sering kali apa yang sudah kita usulkan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Ke depan kita berharap Kemenperin juga memiliki wewenang untuk memberikan insentif," ia menambahkan. 

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menargetkan RUU Perindustrian bisa disahkan maksimal akhir 2013. Menurut Airlangga, untuk meningkatkan kualitas industri dalam negeri, akan diatur mengenai standar industri dalam negeri. Standar yang digunakan dalam standardisasi industri berupa Standar Nasional Indonesia (SNI), spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara. (Sumber : Sinar Harapan)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...